MKD Akan Gelar Seminar Nasional Peradilan Etik Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rencana Seminar Nasional yang akan digelar MKD pada Rabu (21/3/2018) besok di Ancol, Jakarta.
Seminar Nasional yang bertajuk "Kedudukan Peradilan Etik Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Dalam Rangka Menjaga Kehormatan dan Martabat Hakim di Indonesia" itu dilatar belakangi adanya gugatan perdata yang diterima MKD di Pengadilan Negeri. Baik dari sekelompok orang maupun anggota DPR RI sendiri yang tidak terima Putusan MKD yang bersifat Final and Binding.
"Di tingkat Pengadilan Negeri, gugatan terhadap Putusan MKD tersebut telah diputuskan dengan Putusan Menolak gugatan yang telah memiliki kekuatan hukum bersifat tetap. Putusan penolakan tersebut didasarkan pertimbangan hukum bahwa putusan MKD merupakan putusan perkara etik yang belum diatur dalam ranah hukum, dalam hal ini Peradilan Umum," ujar Dasco dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Berdasarkan praktik tersebut, kedudukan Putusan MKD dapat diposisikan sebagai sesuatu yang dapat dipersoalkan oleh siapa pun dengan menempuh upaya hukum yang berlaku dengan mengajukan ke Peradilan Umum. Mengingat dalam sistem Peradilan Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 yakni “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Artinya, lanjut politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, kedudukan Putusan MKD dalam sistem Kekuasaan Kehakiman yang demikian rentan menjadi objek gugatan. Dengan kata lain putusan MKD itu dapat diposisikan sebagai sesuatu yang dipersoalkan oleh siapa pun dengan menempuh upaya hukum yang berlaku dengan mengajukan ke Peradilan Umum.
Padahal, menurut Ahli Hukum Tata Negara dan juga Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode Tahun 2003 – 2008 Jimly Asshiddiqie tentang Peradilan Etik, kedudukan MKD sebagaimana juga kedudukan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat diposisikan sebagai Peradilan Etik di lingkungan lembaga masing-masing.
Dalam surat edaran No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan Asas Nebis In Idem, dikenal proses di pengadilan yang berbeda lingkungan. Apabila kedudukan MKD dapat dipandang sebagai Peradilan Etik, maka dapat dikategorikan sebagai pengadilan yang berbeda lingkungan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut.
Dalam hal ini berdasarkan Asas Nebis in Idem tersebut bahwa kedudukan Putusan MKD dapat dikatakan sebagai putusan dari proses pengadilan yang berbeda lingkungan yang tidak dapat dijadikan objek gugatan untuk diputuskan lagi sebagai putusan perkara dalam peradilan umum. (ayu/sc)