MKD Akan Gelar Seminar Nasional Peradilan Etik Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman

20-03-2018 /

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rencana Seminar Nasional yang akan digelar MKD pada Rabu (21/3/2018) besok di Ancol, Jakarta.

 

Seminar Nasional yang bertajuk "Kedudukan Peradilan Etik Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Dalam Rangka Menjaga Kehormatan dan  Martabat Hakim di Indonesia" itu dilatar belakangi adanya gugatan perdata yang diterima MKD di Pengadilan Negeri. Baik dari sekelompok orang maupun anggota DPR RI sendiri yang tidak terima Putusan MKD yang bersifat Final and Binding.

 

"Di tingkat Pengadilan Negeri, gugatan terhadap Putusan MKD tersebut telah diputuskan dengan Putusan Menolak  gugatan yang telah memiliki kekuatan hukum bersifat tetap. Putusan penolakan tersebut didasarkan pertimbangan hukum bahwa putusan MKD merupakan putusan perkara etik yang belum diatur dalam ranah hukum, dalam hal ini Peradilan Umum," ujar Dasco dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

 

Berdasarkan praktik tersebut, kedudukan Putusan MKD dapat diposisikan sebagai sesuatu yang dapat dipersoalkan oleh siapa pun dengan menempuh upaya hukum yang berlaku dengan mengajukan ke Peradilan Umum.  Mengingat dalam sistem Peradilan Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 yakni  “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan  memutus  suatu  perkara  yang  diajukan  dengan  dalih bahwa  hukum  tidak  ada  atau  kurang  jelas,  melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.

 

Artinya, lanjut politisi dari Fraksi Partai Gerinda ini, kedudukan Putusan MKD dalam sistem Kekuasaan Kehakiman yang demikian rentan menjadi objek gugatan. Dengan kata lain putusan MKD itu dapat diposisikan sebagai sesuatu yang dipersoalkan oleh siapa pun dengan menempuh upaya hukum yang berlaku dengan mengajukan ke Peradilan Umum.

 

Padahal, menurut  Ahli Hukum Tata Negara dan juga Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode Tahun 2003 – 2008 Jimly Asshiddiqie tentang Peradilan Etik, kedudukan  MKD  sebagaimana juga kedudukan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat diposisikan sebagai Peradilan Etik di lingkungan lembaga masing-masing.

 

Dalam surat edaran No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan Asas Nebis In Idem, dikenal proses di pengadilan yang berbeda lingkungan. Apabila kedudukan MKD dapat dipandang sebagai Peradilan Etik, maka dapat dikategorikan sebagai pengadilan yang berbeda lingkungan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut.

 

Dalam hal ini berdasarkan Asas Nebis in Idem tersebut bahwa kedudukan Putusan MKD dapat dikatakan sebagai putusan dari proses pengadilan yang berbeda lingkungan yang tidak dapat dijadikan objek gugatan untuk diputuskan lagi sebagai putusan perkara dalam peradilan umum. (ayu/sc)

 

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...